Bacaan Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian
BACAAN JAHR BILA SHALAT SENDIRI
Pertanyaan.
Saya ingin bertanya, kalau shalat fardhu yang bacaanya dibaca dengan jahr, seperti shalat Isya’, Shubuh, Maghrib. Bila dikerjakan sendiri karena udzur syar’i, sehingga tidak berjama’ah di masjid, apakah juga bacaanya keras ataukah tidak? Jazakumullahu khair.
Jawaban.
Pertanyaan di atas kami jawab sebagai berikut, yaitu dianjurkan dibaca keras, tetapi tidak terlalu keras sehingga tidak mengganggu orang lain. Hal ini sebagaimana bacaan dalam shalat malam.
Abu Qatâdah berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ لَيْلَةً فَإِذَا هُوَ بِأَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُصَلِّي يَخْفِضُ مِنْ صَوْتِهِ قَالَ وَمَرَّ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ وَهُوَ يُصَلِّي رَافِعًا صَوْتَهُ قَالَ فَلَمَّا اجْتَمَعَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَبَا بَكْرٍ مَرَرْتُ بِكَ وَأَنْتَ تُصَلِّي تَخْفِضُ صَوْتَكَ قَالَ قَدْ أَسْمَعْتُ مَنْ نَاجَيْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَقَالَ لِعُمَرَ مَرَرْتُ بِكَ وَأَنْتَ تُصَلِّي رَافِعًا صَوْتَكَ قَالَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُوقِظُ الْوَسْنَانَ وَأَطْرُدُ الشَّيْطَانَ زَادَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا بَكْرٍ ارْفَعْ مِنْ صَوْتِكَ شَيْئًا وَقَالَ لِعُمَرَ اخْفِضْ مِنْ صَوْتِكَ شَيْئًا
Bahwasanya suatu malam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah dan mendapati Abu Bakar Radhiyallahu anhu shalat malam dengan merendahkan suaranya. Dan beliau melewati ‘Umar bin al-Khaththab ketika sedang shalat dengan meninggikan suaranya. Ketika keduanya telah berkumpul di dekat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Wahai Abu Bakar, aku melewatimu ketika engkau sedang shalat dengan merendahkan suaramu”. Abu Bakar berkata: “Wahai Rasulullah, aku memperdengarkan kepada (Allah) yang aku berbisik kepada-Nya”. Beliau juga bersabda kepada ‘Umar: “Aku melewatimu ketika engkau sedang shalat dengan meninggikan suaramu”. ‘Umar berkata: “Wahai Rasulullah, aku membangunkan orang yang mengantuk dan mengusir setan,” maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Abu Bakar, tinggikan suaramu sedikit”. Beliau juga bersabda kepada ‘Umar: “Wahai ‘Umar, rendahkan suaramu sedikit”. [HR Abu Dawud, no. 1329, al-Hakim. Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni].
Namun ketika seseorang membaca dengan keras, hendaklah ia menjaga keikhlasannya, dan jangan sampai mengganggu orang lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْجَاهِرُ بِالْقُرْآنِ كَالْجَاهِرِ بِالصَّدَقَةِ وَالْمُسِرُّ بِالْقُرْآنِ كَالْمُسِرِّ بِالصَّدَقَةِ
Orang yang membaca Al-Qur`ân dengan keras, ia seperti orang yang bersedekah dengan terang-terangan. Dan orang yang membaca Al-Qur`ân dengan pelan-pelan, ia seperti orang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi.[1]
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:
“Penetapan membaca Al-Qur`ân dengan suara keras, terdapat banyak hadits. Adapun riwayat-riwayat dari para sahabat dan tabi’in baik perkataan maupun perbuatan tak terhitung jumlahnya dan sudah masyhur. Namun semua itu berlaku pada orang yang tidak khawatir riya`, bangga diri, dan berbagai sifat buruk lainnya. Juga tidak boleh mengganggu orang-orang, dengan mengacaukan shalat mereka”[2]
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
______
Footnote
[1]. HR Abu Dawud, no. 1333. At-Tirmidzi, no. 2920. An-Nasaa`i, 5/80, dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani. Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni.
[2]. At-Tibyan fî Adâb Hamalatil-Qur`ân, hlm. 86.
SHALAT JAHR DAN ADZAN BAGI YANG SHALAT SENDIRIAN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Pada shalat-shalat jahr, yaitu ; Maghrib, Isya dan Shubuh, bagi yang shalat sendirian di rumahnya atau di tempat lain, apakah yang lebih utama baginya membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya pada dua raka’at pertama dengan suara nyaring (jahr) atau tidak nyaring? Dan apakah bagi yang shalat sendirian atau bersama satu atau dua orang, harus adzan dan iqamat saat tiba waktu shalat, baik dalam perjalanan atau pun tidak, yaitu ketika ketinggalan shalat jama’ah atau jika masjidnya jauh. Tolong beri tahu kami, Jazakumullah khairan.
Jawaban
Orang yang shalat sendirian tidak perlu men-jahr-kan (mengeraskan) bacaan, karena maksudnya adalah agar terdengar oleh dirinya sendiri dan melafazhkan bacaan, baik ketika shalat di malam hari maupun di siang hari. Bacaan jahr disyariatkan bagi imam agar para makmum bisa mendengarnya dan mengambil manfaat dari mendengarkan bacaan Al-Qur’an, karena banyak di antara para makmum itu orang-orang yang bodoh dan ummy (tidak mengerti baca tulis), sehingga dengan seringnya mendengar bacaan Al-Qur’an, mereka akan memahami firman Allah dan bisa menghafal sebagian yang mudah.
Dikhususkannya bacaan jahr pada malam hari, karena saat tersebut adalah saat yang sedang tenang, tidak ada pekerjaan dan hati sedang tenteram.
Adapun adzan, tidak disyariatkan kecuali di masjid-masjid umum yang ada imam dan makmumnya. Disyariatkan pula bagi yang shalat di luar negerinya, seperti ; musafir dan pengembala yang tidak mendengar adzan. Adapun yang shalat di negerinya, seperti ; orang yang udzur sehingga shalat di rumahnya, atau yang tertinggal shalat jama’ah, maka tidak perlu adzan.
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2544-bacaan-shalat-jahr-dan-adzan-bagi-yang-shalat-sendirian.html